(Jakarta)Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Jabatan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Aceh, yang sebelumnya dijabat oleh Rudy Irmawan SH MH.Rotasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI, yang terbit pada Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan surat tersebut, Rudy Irmawan yang selama ini menjabat Wakajati Aceh dipromosikan menjadi Wakajati Sumatera Utara (Sumut)Sementara jabatan Wakajati Aceh akan digantikan oleh Muhibbudin SH MH, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Djamaluddin akan menempati jabatan baru menjadi Kajari Bukittinggi.Posisinya digantikan Amru Eryandi Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Batubara.
Selanjutnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh Rahmat Azhar dimutasi menjadi Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Inspektorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengganti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, dari Djamaluddin SH MH ke Amru Eryandi Siregar.
Posisi Asdatun Kejati Aceh selanjutnya digantikan oleh Mayhardy Indra Putra, yang sebelumnya menjabat Kajari Serdang Berdagai (Sergai).
Mayhardy sebelumnya juga pernah menjabat Kajari Subulussalam.Dikonfirmasi soal mutasi tersebut, Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis membenarkan adanya mutasi.Sudah dapat informasinya. Tapi belum terima SK resminya,tandasnya.