Scroll untuk baca artikel beritanya
Berita

Di Picu Video Konten,Oknum Polisi,Anggota Polres Sigi,Mendadak Di Mutasi

216
×

Di Picu Video Konten,Oknum Polisi,Anggota Polres Sigi,Mendadak Di Mutasi

Sebarkan artikel ini

0:00

Sigi(Penajournalis.id)•Di tenggarai sebuah konten yang tersebar di media sosial berImbas“Karena konten itu, paginya saya dijungkir balik,sore langsung di sprint ke Polsek Kulawi.

Di ketahui berdasarkan akun tiktok ia salah seorang anggota oknum polisi di Polres Sigi,Yuli Setyabudi,merasa diperlakukan tidak adil oleh pimpinannya.

Permasalahan ini berawal dari konten yang dibuatnya, dugaan pemotongan anggaran operasi, hingga sanksi etik.

Di akun tersebut ia dipanggil ke Paminal Polda Sulteng bagian cyber,saya menanyakan apakah benar konten saya yang dipermasalahkan di Polres Sigi kena patroli cyber dari mabes ? Jawaban anggota cyber Polda bahwa tidak ada laporan itu yang mereka ketahui

Laporan itu baru masuk ke cyber polda terkait konten saya tunjukkan untuk istri saya bahwasanya anggaran yang kami terima tidak sesuai dengan yang kami tandatangani.

” ungkap Briptu Yuli Setyabudi kepada di akun tiktotnya.

Baca juga articel beritanya  Pj. Gubernur Bustami Hamzah Antar Dua Putranya Hari Pertama Sekolah,Di SD AL Azhar Cairo Banda Aceh

Padahal menurut dia kontennya itu memuat edukasi bahwa tidak boleh menggunakan mobil bodong. Malah banyak yang berkomentar berterimakasih karena sudah memberi edukasi ke masyarakat.

Briptu Yuli merasa tidak adil diperlakukan demikian. Ia mempertanyakan mengapa dirinya selalu dihukum untuk kesalahan kecil.

Ia juga mempertanyakan pemotongan anggaran saat operasi lilin. Besaran yang ditandatanganinya sebesar Rp 1.400.000, namun ia hanya menerima Rp900.000.

“Saya bertanya kepada anggota Ops Polres Sigi yang mengambilkan dana saya, ternyata uang tersebut katanya memang diberikan ke anggota yang masuk operasi, namun tidak memiliki anggaran dan sebagian disetor kepada bos,

Mereka menyatakan kalau semua anggota menerima jumlah dana serupa dan di pospam saya yang berjumlah sekitar 7 personil terima vitamin hanya 3 personil, sedangkan yang saya tanyakan ke Polda semuanya ada anggarannya. Bahkan ada yang terima hanya 400 ribu dan ada 200 ribu, itu yang saya ketahui di lapangan yang ada,”.

Baca juga articel beritanya  Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K,Apresiasi Kinerja Kajari Lhokseumawe

Setyabudi juga menambahkan, sebelumnya ia dikenakan sanksi karena tidak masuk kantor selam 12 hari. Namun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga.

“Saya itu di tahan 5 hari digabung dengan tahanan pidana umum, harusnya kan kalo patsus itu beda tahanan, itupun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan sudah 3 hari,” ujarnya.

Setyabudi berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi adil, baik bintara maupun perwira. Hak-hak mereka tidak boleh dipotong atau dicari-cari kesalahannya.

“Kalau ada kesalahan kan ada laporan ada LP. Kesalahan saya ini macam di cari-cari, saya disini mencari keadilan,” tegas Briptu Yuli Setyabudi.

Semaentara itu dari berbagai sumber rilis dari siaran persnya yang tersebagai media online,

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH. SIK mengklarifikasi dan menjelaskan,bahwa apa yang dikeluhkan Briptu Yuli Setyabudi tidak mendasar,

Baca juga articel beritanya  AKP M Abdhi Hendriyatna,S. I. K.,KasLan Polres Lhokseumawe,Dialog Interaktif RRI,Sosialiasikan Ops Seulawah 2024

Karena yang bersangkutan memang sedang dalam proses penanganan disiplin dan kode etik di Divisi Propam.

Yang bersangkutan menurut Kapolres ada banyak pelanggarannya dan sudah ditangani divisi Propam, mulai dari kasus pidana penggelapan mobil.

Kemudian tidak masuk kantor beberapa hari. Ditambah lagi membuat konten-konten di media sosial yang tidak sesuai aturan yang ada.

“Masa kalau melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi. Dia ini banyak pelanggarannya dan sudah ditangani Propam,” beber Kapolres, Sabtu (11/5).

Terkait pembuatan konten-konten di media sosial yang diposting Bripda Yuli Setyabudi anggota Polres Sigi, Kapolres mengatakan, setiap anggota Polri tidak boleh sembarangan membuat konten-konten di Medsos ada aturannya.

“Yang bersangkutan ini membuat konten-konten di medsos bisa mencoreng nama baik institusi,” pungkasnya